Friday, December 27, 2013

Pengumuman Hasil TKD TKB CPNS Umum 2013 Update

Pengumuman kelulusan TKD CPNS Umum serentak telah diumumkan oleh Pemerintah tertanggal 24 Desember tahun 2013 hari selasa kemarin. Masing-masing kementrian telah mengumumkan kelulusan cpns dan juga syarat pemberkasan CPNS baru 2013 ini untuk segera diurus dalam rangka penetapan NIP cpns 2013 ini.

Bagi para peserta tes CPNS 2013 yang datanya belum nongol di website resmi pengumuman hasil tes kompetensi dasar (TKD), silakan terus mengakses website Kemenpan-RB, BKN, dan juga media partner seperti JPNN.com.

Pasalnya, Panselnas terus meng-up date data-data terbaru, yang sebelumnya masih dalam proses pengolahan. Jika data susulan sudah masuk, maka bisa diketahui nilai dan penetapan lulus tidaknya passing grade.

Pengumuman Hasil TKD TKB CPNS Umum 2013 Update

Evaluasi Hasil CPNS Tahun 2013


Banyak juga peserta ujian seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil yang mempertanyakan akan hasil TKD dan juga passing grade cpns tahun 2013 ini. Karena memang pada dasarnya kelulusan cpns 2013 bila lulus tes TKD belum tentu dirinya lulus cpns tahun anggaran 2013-2014 ini.

Diingatkan, pada tanggal 19 Desember Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah meneyrahkan keseluruhan hasil pengolahan soal kepada instansi pemerintah, daerah, dan lembaga. Sebelumnya, pemerintah juga sudah menetapkan passing grade. Jadi sudah jelas bahwa nilai-nilai mana yang harus mereka keluarkan, tanpa mengubah data-data yang telah ditetapkan oleh pusat.

Dikatakan, Panselnas hanya mengumumkan nilai hasil TKD, yang bersangkutan memenuhi passing grade atau tidak, tanpa melakukan pemeringkatan. Namun memenuhi passing grade juga belum tentu lulus menjadi CPNS, karena formasi yang dilamar hanya membutuhkan sedikit, sementara yang memenuhi passing grade melebihi formasi yang dibutuhkan. Dalam hal ini, yang diambil hanya sejumlah peserta yang rangkingnya tertinggi, sebanyak formasi yang dibutuhkan.

Pasalnya, Panselnas terus meng-up date data-data terbaru, yang sebelumnya masih dalam proses pengolahan. Jika data susulan sudah masuk, maka bisa diketahui nilai dan penetapan lulus tidaknya passing grade.

Jadi, jika sebelumnya di laman pengumuman muncul kalimat, "Hasil LJK tidak Valid", "Kode peserta Anda Tidak Ditemukan", atau sejenisnya, maka apabila data sudah dimasukkan, kalimat-kalimat seperti itu sudah tidak ada lagi.

"Seperti yang sudah saya infokan, bahwa proses pengumuman masih berjalan hingga saat ini dan ada yang masih divalidasi seperti Papua dan Papua Barat. Itu sebabnya ada data yang begitu diklik belum ditemukan. Begitu selesai pasti langsung kita update," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN.com di ruang kerjanya, Jumat (27/12).JPNN.com

Labels:

Monday, December 23, 2013

Pengumuman Kelulusan CPNS Kemenkumham 2013

Hasil Akhir Tes CPNS Kemenkumham 2013 akan resmi diumumkan oleh panitia cpns kemenkumham 2013 pada tanggal 24 Desember 2013 ini. Hal ini seperti yang dilansir dari website www.kemenkumham.go.id pada tanggal 3 Desember yang lalu. Sedangkan mengenai informasi pengumuman hasil TKD CAT LJK cpns Kemenkumham yang terdapat pada laman website cpns.kemenkumham.go.id akan diumumkan pada tanggal 24 Desember 2013 hari Selasa besok. Karena pengumuman administrasi cpns kemenkumham telah diberikan pada tanggal 8 Oktober 2 bulan yang lalu.

Informasi berikut juga berdasarkan pada pengumuman dan juga surat dan juga beberapa revisi lampiran Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Nomor SE/10/M.PAN-RB/08/2013 pengumuman kelulusan hasil TKD CAT cpns kementrian hukum dan HAM 2014 akan resmi diumumkan pada tanggal 24 Desember ini. Simak lebih lanjut dalam artikel ini Hasil TES CPNS 24 Desember 2013.

Pengumuman Kelulusan CPNS Kemenkumham 2013

Pengumuman Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS Kemenkumham 2013


Sesuai dengan revisi lampiran Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Nomor SE/10/M.PAN-RB/08/2013 bahwa untuk jadwal Penetapan Kelulusan CPNS di masing-masing Kementerian/Lembaga akan dilakukan pada 14 Desember 2013 dan pengumuman kelulusan akan dilakukan pada 21 Desember 2013. Kementerian Hukum dan HAM akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB tersebut.

Dalam rangka menjunjung transparansi dan akuntabilitas proses seleksi, berikut kami informasikan nilai Tes Kompetensi Dasar (TKD) peserta yang dilakukan dengan sistem CAT dan dilaksanakan di 15 wilayah di Indonesia.

Untuk menetapkan kelulusan CPNS 2013, Kementerian Hukum dan HAM masih menunggu hasil CAT resmi dari Kementerian PAN dan RB, yang sesuai jadwal baru akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 12 Desember 2013

Pengumuman Hasil TKD CAT LJK CPNS Kemenkumham 2013

Untuk Melihat Kuota Formasi berdasarkan jenis Kelamin CPNS Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2013 dan pengumuman ini berasal silakan kawan-kawan membacanya lebih lengkap dalam link tautan berikut ini : Pengumuman Hasil TKD CPNS Kemenkumham 2013.

Labels:

Monday, December 16, 2013

Pengumuman Hasil TKD CPNS Kemendikbud 16 Desember 2013

Pengumuman Kelulusan TKD CPNS Kemendikbud 2013 telah secara resmi diumumkan oleh panitia pengadaan calon pegawai negeri sipil di lingkungan kementrian pendidikan dan kebudayaan pada Hari Senin tanggal 16 Desember yang lalu. Lewat informasi yang berasal dari website cpns.kemendikbud.go.id tertanggal 16 desember tersebut. Daftar nama yang lulus TKD Kemendikbud berdasarkan pada hal-hal yang terkait dengan pemenuhan persyaratan kelulusan cpns kemendikbud.

Pengumuman Peserta yang Memenuhi Persyaratan TKD CPNS Kemdikbud 2013 dapat dilihat pada lampiran file-file dalam bentuk PDF dapat kawan-kawan temukan pada link website kemendikbud tersebut berdasarkan pada masing-masing unit kerja yang dilamar oleh para peserta ujian cpns tahun anggaran 2013-2014 di Kementrian Pendidikan ini.

Pengumuman Hasil TKD CPNS Kemendikbud 16 Desember 2013

Pengumuman Hasil Akhir Tes CPNS Kemendikbud


Berbeda dengan Pengumuman Hasil Tes CPNS Umum Tahun 2013 menurut versi kementrian PAN-RB Republik Indonesia yang akan mengumumkan hasil TKD ada tanggal 24 Desember yang kurang dari satu minggu ini. Sedangkan pengumuman hasil cpns honorer K2 Januari 2014 dan dilaksanakan secara serentak pada kementrian yang mengadakan rekrutmen cpns.

Berikut informasi resmi dari kemendikbud : Sehubungan dengan telah ditetapkannya hasil Tes Kompetensi Dasar oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) dengan ini kami sampaikan Daftar Peserta yang Memenuhi Persyaratan (MP) dalam Tes Kompetensi Dasar dan berhak untuk mengikuti Tes Kompetensi Bidang. Untuk selanjutnya, informasi mengenai jadwal dan tempat pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang serta ketentuan lainnya dapat dilihat di laman masing-masing unit kerja.

Pengumuman Resmi Hasil Tes TKD CPNS Kemendikbud 16 Desember 2013

Daftar nama yang lulus tes TKD berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia cpns kemdikbud ini lah yang akan berhak untuk mengikuti ujian tes TKB cpns kemendikbud sebagai tahapan berikutnya sebelum hasil final kelulusan cpns diumumkan. Karena memang tahapan pertama pada seleksi penerimaan cpns kemendikbud ini adalah kelulusan adminsitrasi cpns kemdikbud yang telah diumumkan pertama kali dulu pada bulan Oktober.

Pengumuman hasil cpns honorer K2 cpns kemendikbud juga akankan sama dengan pengumuman yang akan diberitahukan kepada keseluruhan peserta ujian cpns khususnya untuk honorer yaitu pada bulan januari 2014 nanti, belum ada pengumuman resmi terkait dengan hal ini yang diumumkan oleh kemdikbud.

Silakan untuk membaca lebih lanjut pada laman Sumber di dapatkan dari : Pengumuman Hasil Kelulusan TKD CPNS Kemendikbud 2013.

Labels:

Thursday, December 12, 2013

Pengumuman Hasil Tes CPNS 2013 Tanggal 24 Desember

Pengumuman hasil tes TKD LJK Kementrian pelamar Umum cpns 2013 akan diumumkan pada tanggal 24 Desember bulan ini. Demikian pula dengan pengumuman hasil tes cpns honorer k2 Januari 2014 bulan depan. Hal ini berdasarkan pengumuman resmi yang tercantum dalam website www.menpan.go.id dan juga setkab.go.id tertanggal 12 desember dan tanggal 11 Desember kemarin.

Hasil tes tenaga honorer kategori II (KII) akan dilakukan pada minggu keempat bulan Januari 2014, setelah pada jadwal pengumuman sebelumnya akan diumumkan pada tanggal dan minggu ke empat bulan desember ini. Hal ini seperti yang tercantum di dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melalui Sekretaris Kementerian, Tasdik Kisnanto, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, pada 11 Desember 2013.

Untuk informasi terbaru dan update tentang informasi berkaitan dengan pengumuman kelulusan TKD cpns kemendikbud kawan-kawan bisa membacanya dalam artikel berikut ini : Pengumuman Hasil TKD CPNS Kemendikbud 16 Desember 2013.

Pengumuman Hasil TKD LJK CPNS 2013 Umum dan Honorer

Jadwal pengumuman hasil kelulusan cpns umum dan honorer KII untuk tes TKD dengan Lembar Jawab Komputer (LJK) pada awalnya adalah pada bulan Desember pada tanggal 14 Desember akan tetapi pemerintah melalui Panselnas mengundurkan jadwal pengumuman nama-nama yang lulus ujian calon pegawai negeri sipil tahun 2013 ini.

Pengumuman hasil tes baik untuk Honorer K2 maupun pelamar CPNS Umum tahun 2013 dipastikan mundur. Hal ini disebabkan karena Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS Tahun 2013 mengakui banyak daerah terlambat mengirimkan hasil LJK dan beberapa LJK justru tidak terbaca oleh komputer.

Jadi hal ini sepertinya juga akan berlaku pada pengumuman hasil TKD cpns kemenkes 2013, dan juga pengumuman hasil tes TKD cpns Kemendikbud 2013 yang banyak dinantikan oleh keseluruhan peserta ujian calon pegawai negeri sipil di tahun 2013 ini. Karena sepertinya jadwal awal semuanya mengalami pengunduran karena berhubungan dengan koreksi hasil tes cpns dengan LJK dan juga CAT tahun ini.

Sehingga untuk Pelamar Umum, pengumuman CPNS akan dilaksanakan secara serentak oleh PPK masing-masing instansi pada hari, Selasa, 24 Desember 2013. Sedangkan pengumuman kelulusan untuk Honorer K2 diundur menjadi akhir Januari 2014. Jadi hal ini seperti pada pengumuman kemunduran ujian cpns untuk honorer kategori II juga pada tahun 2013-2014 ini.

Pengunduran ini berdasarkan Surat Edaran Nomor R/572/M.PAN-RB/12/2013 Tentang "Informasi Penyampaian Nilai TKD dan Pengumuman Kelulusan CPNS Dari Pelamar Umum dan Dari Tenaga Honorer K2".

Untuk informasi terbaru mengenai hasil TKD CPNS pelamar umum dan honorer k2 tahun 2013 ini berdasarkan atas hasil rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2 dan 5 Desember 2013, pengumuman hasil tes CPNS pelamar umum akan dilakukan pada 24 Desember 2013. Sedangkan untuk hasil tes tenaga honorer kategori II (KII) akan dilakukan pada minggu keempat bulan Januari 2014.

Untuk menyimak lebih lanjut informasi ini silakan membacanya dalam link tautan berikut ini mengenai yaitu : Pengumuman Update Hasil TKD CPNS Umum dan Honorer Tahun 2013.

Labels:

Thursday, December 5, 2013

Manfaat Tujuan RUU ASN bagi PNS

RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dalam tahap penggodokan oleh pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini juga akan membagi PNS menjadi aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap. Pembagian ini membuat tak semua PNS harus diberi tunjangan pensiun oleh negara. Keyakinan Agun muncul berdasarkan penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kementerian PAN).

Menurut Kementerian PAN, sistem penggajian lama berdasarkan eselon akan dihapus. Meskipun sama-sama sekretaris jenderal, jika beban kerjanya berbeda, maka gaji yang diterima akan berbeda. Dengan sistem baru, remunerasi Sekjen Kementerian Keuangan yang mengurus pegawai 60.000 orang dengan Sekjen Kementerian PAN yang mengurus 360 orang akan berbeda.

Manfaat Tujuan RUU ASN bagi PNS

Dalam RUU ASN pada bagian menimbang huruf (a) dinyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 perlu dibangun aparatur sipil negara yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Menurut Guru Besar Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Prof. Sofian Effendi yang mantan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini seperti yang dilansir dari website www.menpan.go.id banyak resistensi dari kalangan eksekutif sendiri yang menyebabkan alotnya pembahasan RUU tersebut. Hal itu terjadi karena birokrasinya sendiri yang tak mau atau takut berubah.

“Yang paling resisten itu orang-orang di birokrasi yang lagi enjoy dengan keadaan saat ini. Mereka bisa memperjual belikan formasi pegawai, menarik setoran pada jabatan. Nah itu yang akan di-cut oleh undang-undangn ini,” ujarnya.

Anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi ini yakin, kalau RUU itu sudah disahkan menjadi undang-undang, nantinya orang yang diterima sebagai pegawai betul-betul yang qualified untuk menduduki jabatan yang dibutuhkan. Bukan anak atau saudara pejabat. Semuanya berdasarkan prinsip merit. Orang yang diterima sebagai pegawai dan yang ditempatkan pada jabatan itu orang yang terbaik, melalui seleksi terbuka.

Kesejahteraan PNS dan Pensiunan PNS Pegawai


Wacana untuk menyusun kembali program pensiun PNS diperkuat dengan RUU ASN (Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara) yang saat ini tengah digodok di Komisi II DPR RI. Program pensiun PNS termasuk salah satu kebijakan yang diatur dalam RUU tersebut.

Dalam RUU ASN dijelaskan bahwa kesejahteraan pegawai dan kesejahteraan pensiun pegawai merupakan bagian dari manajemen kepegawaian ASN yang hendak diperbaiki melalui RUU tersebut. Perubahan program pensiun dimaksud adalah perubahan terhadap skema pembayaran pensiun pay as you go yang dianggap membebani APBN dan APBD menjadi skema fully funded yang menurut RUU ASN akan dilaksanakan terhadap semua pegawai ASN yang diangkat sejak 1 Januari 2013.

Pegawai ASN yang diangkat sebelum 1 Januari 2013 akan tetap menggunakan sistem pay as you go sehingga pemerintah tidak perlu menyediakan kapitalisasi dana pensiun yang sangat besar untuk membayar kewajiban yang lalai dipenuhi pemerintah untuk sekitar 2,4 juta pensiunan PNS dan untuk 4,7 juta PNS yang masih aktif saat ini

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Presiden memandang RUU ASN sangat strategis untuk mereformasi birokrasi dan sepakat dengan konsep perubahan manajemen sumber daya aparatur yang diusulkan oleh DPR.

Simak lebih lanjut mengenai tabel remunerasi PNS di tahun 2013-2014 ini di artikel berikut ini : Besaran Tunjangan Remunerasi PNS tahun 2014.

Selain itu, pencapaian kinerja yang dicapai setiap PNS belum tentu sama. Ini membuat alokasi anggaran negara untuk gaji pegawai menjadi boros. Yang tidak kalah penting, UU ASN nanti juga akan mengelompokkan PNS menjadi aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap. Untuk aparatur sipil negara, mereka tetap diberikan tunjangan pensiun. Namun untuk pegawai tidak tetap, negara tidak perlu memberikan tunjangan pensiun.

Hanya, pegawai tidak tetap ini mendapatkan gaji yang lebih tinggi berdasarkan kinerja yang dicapai. "Mereka akan selalu dapat perpanjangan kerja yang dilakukannya selama ini kalau kinerjanya memang baik," kata Agun. Agun yakin, belanja pegawai dalam postur APBN akan berkurang jika sistem baru dalam UU ASN diberlakukan.

ASN sebenarnya merupakan respons atas kritikan terhadap APBN. Salah satu kelemahan utama APBN seperti yang diakui Presiden SBY, alokasi APBN paling banyak dihabiskan untuk subsidi dan belanja pegawai. Dalam APBN Tahun 2013 lalu, anggaran untuk belanja pegawai mencapai Rp 241 triliun. Sebanyak Rp 212 triliun di antaranya untuk gaji dan tunjangan PNS.

Labels:

Sunday, December 1, 2013

CPNS Baru PEMDA Diikat 10 Tahun

CPNS Baru PEMDA Diikat 10 TahunBanyaknya peserta CPNS yang berasal dari putra - putri daerah yang tidak lulus tes CPNS ternyata menimbulkan banyak polemik diantaranya adalah tidak diumumkannya hasil tes CPNS oleh PPK sebagai institusi yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS). Lebih lanjut Menteri menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian, sudah jelas bahwa yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK adalah Menteri, Kepala LPNK, Gubernur, Bupati dan Walikota. “Para pejabat itulah yang berhak mengangkat dan memberhentikan pegawainya,” ujar Azwar.


Info CPNS Lengkap »

Labels: ,