Sunday, December 1, 2013

CPNS Baru PEMDA Diikat 10 Tahun

CPNS Baru PEMDA Diikat 10 TahunBanyaknya peserta CPNS yang berasal dari putra - putri daerah yang tidak lulus tes CPNS ternyata menimbulkan banyak polemik diantaranya adalah tidak diumumkannya hasil tes CPNS oleh PPK sebagai institusi yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS). Lebih lanjut Menteri menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian, sudah jelas bahwa yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK adalah Menteri, Kepala LPNK, Gubernur, Bupati dan Walikota. “Para pejabat itulah yang berhak mengangkat dan memberhentikan pegawainya,” ujar Azwar.


Info CPNS Lengkap »

Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home