Thursday, January 30, 2014

Pengumuman Hasil Tes CPNS Honorer K2 Tanggal 5 Pebruari 2014

Update Pengumuman kelulusan tes cpns honorer K2 tahun 2013 10 Pebruari 2014 resmi akan diumumkan pada hari Senin 10 februari ini di laman website cpns.kemenpan.go.id. Informasi ini resmi didapatkan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar yang menginformasikan pengumuman hasil akhir tes cpns honorer Kategori II adalah pada bulan februari 2014 ini seperti yang dilansir website www.setkab.go.id tertanggal 29 Januari 2014.

Pengumuman final hasil tes TKD CPNS Honorer K2 akan resmi diumumkan pada website www.menpan.go.id atau website Kementerian PAN-RB yang akan direlay oleh masing-masing instansi penyelenggara yang mengadakan rekrutmen tes cpns tenaga honorer K2 di tahun 2013 ini yaitu pada hari Senin tanggal 10 Pebruari tahun 2014 ini.

Pengumuman Hasil Tes CPNS Honorer K2 Tanggal 5 Pebruari 2014

Berbeda dengan pengumuman test dari pelamar umum, dimana peserta yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) masih harus menjalani Tes Kompetensi Bidang (TKB) di masing-masing instansi penyelenggara, menurut Menteri PAN-RB, pengumuman untuk honorer K-2 ini bersifat final, yaitu mereka yang lulus (tidak menjalani tes lain, red).

Menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, ada tiga prioritas dalam penentuan kelulusan tes CPNS dari Tenaga Honorer K2, yaitu: Pertama, tenaga pendidik, kedua tenaga kesehatan, dan terakhir penyuluh.

"Lamanya masa pengabdian juga menjadi pertimbangan. Demikian juga dengan kabupaten yang masuk kategori daerah perbatasan,” tambah Azwar yang saat menyampaikan jumpa pers itu didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno dan Deputi SDM Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja.

Yang Lulus Tes CPNS Honorer K2 Tahun 2013

Nama-nama Tenaga honorer k2 yang lulus tes cpns 2013

Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS, secara umum, Jumlah tenaga honorer kategori 2 yang telah mengikuti tes CPNS dimuali dari pendidikan SLTA sampai D3. Dan dari sekitar 600 ribu peserta, sekitar 250 ribu diantaranya adalah tenaga pendidik. Untuk guru, diperkirakan sekitar 100 ribu tenaga honorer yang akan diterima menjadi calon pegawai negeri sipil di tahun anggaran 2013-2014 ini.

Dan juga tentunya kabar informasi update hasil tes TKD CPNS Honorer Kategori II ini akan sangat dinantikan ribuan peserta tes yang telah mengikuti ujian Tes Kemampuan Dasar pada tanggal 3 November tahun 2013 kemarin.

Sumber Informasi : Pengumuman Kelulusan Hasil Tes CPNS Honorer K2 Tanggal 10 Pebruari 2014 UPDATE.

Labels:

Thursday, January 23, 2014

Mengungkap Tes CPNS 2014

Tes CPNS yang akan diberlakukan pada tahun 2014 akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, jika pada tes CPNS di tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan model Lembar Jawab Komputer (LJK) maka pada pelaksanaan tes CPNS 2014 kali ini model tes seperti itu sudah tidak diberlakukan lagi, sebagai gantinya pemerintah dalam hal ini MENPAN akan memberlakukan tes secara ONLINE. Sehingga dengan model tes CPNS seperti ini dimungkinkan proses pelaksanaan perekrutan CPNS akan lebih cepat, efektif dan efisien, Juga dengan model seperti ini akan mengurangi kecurangan yang terjadi dan biaya pada pelaksanaan tes CPNS 2014.

Info CPNS Lengkap »

Labels: ,

Dosen Tidak Boleh Rangkap Jabatan Menjadi Guru

Tunjangan sertifikasi dosen dan guru telah diberikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI selama telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Tunjangan profesi guru dosen terkait dengan rangkap jabatan di bawah direktorat jenderal Kemendikbud telah mendapat informasi terbaru hal ini tidak lagi diberikan karena hal ini adalah berdasarkan rangkap jabatan kedua profesi tersebut.

Informasi berita ini seperti yang dilansir dari laman situs www.setkab.go.id tanggal 23 januari tahun 2014 dengan pemberitaan dengan judul Hindari Penerimaan Tunjangan Profesi Ganda, Dosen Dilarang Merangkap Jadi Guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sepanjang tahun 2013 lalu telah memberikan sanksi kepada 400 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah mempekerjakan tenaga dosen dari kalangan guru.

Dosen Tidak Boleh Menjadi Guru Terkait Dengan Tunjangan Profesi

Supriadi Rustad selaku Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud mengatakan "Dosen tidak boleh memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sekaligus, karena rangkap NIDN dan NRG tersebut menyebabkan mereka bisa mendapatkan dua tunjangan profesi. Itu tidak diperbolehkan karena merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain."

Supriadi menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan diberikan kepada PTS bersangkutan bukan kepada dosen atau guru karena otoritas pemberian data dosen kepada Kemdikbud ada di perguruan tinggi. Karena itu, perguruan tinggi diharapkan bisa menyeleksi dengan baik data-data dosen yang akan diajukan ke Kemdikbud untuk menerima tunjangan profesi.

Ia menegaskan, PTS yang telah mendapatkan sanksi tersebut tidak boleh mengajukan data dosen untuk menerima tunjangan profesi. Hal ini juga berkaitan dengan adanya remunerasi di kementrian pendidikan dan kebudayaan di tahun 2013-2014 ini.

Remunerasi Kemendikbud Bukan untuk Guru dan Dosen

Terkait dengan informasi ini berdasarkan pada informasi berita yang dimuat dan dilansir dari laman situs www.jppn.com bahwa Program reformasi birokrasi di lingkungan Kemendikbud ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Prepres) 88/2013. Penetapan ini merupakan satu paket dengan program reformasi birokrasi di lingkungan instansi pusat lainnya. Dan pemerintah juga telah mengeluarkan Dana Remunerasi Peningkatan Kinerja PNS sebesar Rp 2,55 Triliun untuk keseluruhan kementrian.

Pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi untuk Kemendikbud ini sempat menimbulkan harapan besar bagi pegawai yang diangkat menjadi pejabat fungsional guru dan dosen. Sebab mereka akan mendapatkan banyak tunjangan, karena sebelumnya sudah mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Dosen. Pada umumnya guru adalah PNS pemda setempat, tetapi ada juga guru berstatus PNS Kemendikbud.

Tetapi di dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi dikecualikan untuk pegawai Kemendikbud yang diangkat menjadi pejabat fungsional guru dan dosen. Pengecualian juga berlaku untuk pegawai Kemendikbud yang ditempatkan di lembaga atau instansi lain.

Saat ini, lanjut Supriadi, dari sekitar 400 PTS yang mendapat sanksi “Dalam Pembinaan” dari Kemdikbud, sebanyak 135 PTS sudah memperbaiki datanya. "Tidak sulit hapus label itu (dalam pembinaan.red). Cukup bersihkan data,” tegas Supriadi.

Mengenai tunjangan sertifikasi guru yang sudah diterima dosen, menurut Supriadi, harus dikembalikan ke kas negara. Kemudian dosen yang memiliki NIDN dan NRG sekaligus, harus memilih salah satu, menjadi dosen atau guru.

"Jika memilih untuk menerima tunjangan sertifikasi dosen, maka dosen yang bersangkutan harus mengganti NIDN-nya. Perguruan tinggi tempatnya mengajar pun diperbolehkan mengajukan namanya lagi ke Kemdikbud untuk menerima tunjangan sertifikasi dosen,” papar Supriadi

Jadi memang tidak heran juga bila menjadi cpns di kementrian pendidikan dan kebudayaan 2014 adalah merupakan salah satu kementrian pusat yang menjadi banyak incaran untuk lulus dalam tahapan tes pada penerimaan pendaftaran cpns di kemendikbud nantinya.

Labels:

Saturday, January 18, 2014

Banjir Jakarta TNI Polri BNPB Relawan Diterjunkan Membantu

Bencana banjir jakarta 2014 telah terjadi beberapa hari ini dan mengakibatkan ribuan warga jakarta untuk mengungsi di tempat dan posko-posko pengungsian yang telah disiapkan oleh Pemerintah. Banjir yang menerjang Jakarta terus meluas, hingga pukul 14.00 Sabtu ini, 18 Januari 2014, banjir sudah mengepung 48 kelurahan. Jumlah itu bertambah 15 kelurahan dari sebelumnya hanya 33 kelurahan pada pukul 6.00.

Penyebab banjir jakarta memang salah satunya adalah karena adanya perubahan cuaca ekstrim yang terjadi bukan hanya di Indonesia saja. Karena lewat pemberitaan di televisi negara-negara di dunia lainnya juga mengalami akan bencana banjir ini. Dan memang diakui juga bahwasannya banjir yang mengepung ibu kota negara Jakarta di tahun ini tingkat ketinggian dan juga daerah yang terserang tertimpa banjir juga semakin meluas dibandingkan banjir-banjir sebelumnya.

Banjir Jakarta Tahun 2014

Presiden SBY juga menginstruksikan kepada Kepala BNPB untuk membantu penuh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo agar bisa menangani banjir ini dengan baik, cepat dan tepat. Selain Kepala BNPB, menurut Presiden, ia juga telah menginstruksikan kepada Kapolri Jendral untuk meniningkatkan keamanan masyarakat dan daerah yg terkena banjir, terutama rumah para pengungsi.

Adapun kepada Panglima TNI Jendral Moeldoko, Presiden SBY juga telah menginstruksikan untuk mengerahkan personel dan truk-truk militer untuk membantu masyarakat di daerah banjir. "Perhatian pemerintah diutamakan bagi kaum pengungsi banjir, terutama mereka yang sakit, anak-anak dan golongan lanjut usia,” kata Kepala Negara. (www.setkab.go.id).

Jakarta Siaga Banjir

Pemda DKI menyampaikan apresiasi atas perhatian dari pemerintah pusat yang banyak memberikan bantuan dalam penanganan banjir. BNPB mengoordinasi potensi nasional mendampingi Pemda DKI dengan strategi menempatkan titik-titik kuat di daerah banjir. Kebutuhan pengungsi banjir jakarta MCK, selimut, air bersih, perahu karet dan tenda serta makanan pula.

Di Jakarta Timur, katanya, para pengungsi ditampung di beberapa posko. Namun banyak warga telantar karena kapasitas tampung yang minim. Warga pun merangsek ke emperan rumah toko maupun pinggir jalan raya untuk sekadar berlindung dari hujan.

Kelurahan yang paling parah di Jakarta Timur adalah Cililitan yang tinggi airnya mencapai 2,5 meter; di Jakarta Selatan ada di Kelurahan Pegadegan mencapai dua meter. Jakarta Pusat ada di Karet Tengsing setinggi satu meter. Jakarta Barat ada di Kedauang Kali Angke setinggi 1,5 meter, dan Jakarta Utara ada di Kapuk Muara setinggi 1,3 meter. Kampung Pulo dan Cawang sekarang sudah turun menjadi 1,5 meter.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan Jakarta awas banjir, mengingat tinggi muka air Sungai Ciliwung di Pintu Air Manggarai pada posisi 950 cm atau Siaga I.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, melalui akun Twitternya Sabtu (18/1) menyebutkan pada pukul 00.15 WIB, muka air Sungai Ciliwung di Pintu Air Manggarai berada pada posisi 950 cm.

Sutopo Purwo Nugroho menambahkan bahwa pada Siaga I komando di lapangan, termasuk membuka atau menutup pintu air serta akan dikemanakan arah air dilakukan oleh Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU.

"Tinggi air di Karet posisi 620 cm (Siaga I) karena lebih dari 600 cm sebagai batas tingkat Siaga I. Saat ini untuk Sungai Ciliwung, komando masih di bawah Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Kementerian PU," kata Sutopo Purwo Nugroho.

Sutopo Purwo Nugroho mengimbau warga agar waspada khususnya sepanjang aliran Kanal Banjir Barat dan Ciliwung Kecil antara lain daerah Kartini, Pasar Paru, Pegangsaan, Kwitang, Gunung Sahari, Karet, Grogol, Roxy, Jelambar, dan sekitarnya.

BNPB mencatat pengungsi di Kelurahan Bidara Cina 761 jiwa (208 KK), sedangkan di Kelurahan Kampung Melayu 478 jiwa (77 KK).

Labels:

Wednesday, January 15, 2014

Pengisian Lowongan Jabatan Pimpinan PNS Harus Seleksi Terbuka

Pengisian jabatan pimpinan tinggi dalam struktur PNS berdasarkan pada UU ASN yang telah resmi adalah dengan menggunakan jalur seleksi terbuka. Hal ini berlaku pada pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu sendiri.

Promosi pejabat tinggi harus diadakan secara terbuka. Hal ini seperti informasi yang didapatkan dari website www.menpan.go.id terkait dengan Pengisian Jabatan harus Melalui Promosi Terbuka berikut penuturan Azwar Abubakar selaku Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) "Dengan berlakunya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), bupati dan walikota dalam mengangkat pejabat harus dengan promosi terbuka. Bupati/walikota sebagai pejabat yang berwenang, sementara Sekda sebagai pejabat Pembina pegawai."

Pengisian Jabatan Tinggi Harus Promosi Seleksi Terbuka

Dengan demikian, pengangkatan pejabat tidak lagi berdasarkan suka atau tidak suka, berdasarkan kedekatan, atau KKN. Dengan cara ini, maka politisasi birokrasi yang banyak terjadi di tanah air ini bisa dikikis. Setiap ada lowongan jabatan, harus diumumkan sehingga setiap pegawai yang memenuhi persyaratan mendapat kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara sehat.

Dari hasil seleksi, panitia seleksi yang dibentuk oleh Sekda diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Tugas KASN menjamin terselenggaranya system merit, mulai dari rekrutmen pendaftaran CPNS, penempatan dalam jabatan hingga pemberhentian PNS”.

Syarat pengangkatan promosi jabatan tinggi dalam lingkup PNS adalah dengan tetap memperhatikan syarat kompetitif, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dengan memperhatikan syarat kompetitif, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut RUU ASN ini, jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden. “Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggita Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif,” bunyi Pasal 109 Ayat (2) RUU ASN ini.

RUU ini menegaskan, bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi Instansi Pemerintah, dan dalam pembentukan kepanitiaan harus berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Panitia seleksi terdiri dari unsur internal maupun unsur eksternal Instansi Pemerintah yang berangkutan,” bunyi Pasal 100 Ayat (2) RUU ASN.

Ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan KASN. “Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem merit dalam pembinaan Pegawai ASN wajib melaporkan secara berkala kepada KASN untuk mendapatkan persetujuan,” bunyi Pasal 111 Ayat (2) RUU ASN itu.

Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan/atau madya, panitia seleksi Instansi Pemerintah memilih 3 (tiga) nama calon untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan. Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi itu disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, selanjutnya diusulkan kepada Presiden. “Presiden memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) nama calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi utama dan/atau madya,” bunyi Pasal 112 Ayat (4) RUU ini.

Promosi Jabatan Eselon PNS

Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebihd ahulun membentuk panitia seleksi. Selanjutnya, panitia seleksi memilih 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat yang Berwenang.

“Pejabat Pembina Kepegawaian memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama yang diusulkan dengan memperhatikan pertimbangan Pejabat yang Berwenang untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama,” bunyi Pasal 113 Ayat (4) RUU ASN ini.

Untuk tingkat provinsi Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi madya yang dipilih panitia seleksi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, Presiden memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.

Adapun untuk pejabat tinggi pratama di instandi daerah, Pejabat Pembina Kepegawaian memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) calon yang diusulkan panitia seleksi melalui Pejabat yang Berwenang untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.

RUU ASN ini menegaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

"Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden,” bunyi Pasal 116 Ayat (2) RUU ini.

Tingkatan Jabatan Eselon PNS adalah terdiri dari :
Mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi itu, Pasal 131 RUU ASN menyebutkan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan :
  1. Jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah non kementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
  2. Jabatan eselon Ia dan Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.
  3. Jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.
  4. Jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator.
  5. Jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas.
  6. Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana.
Ketentuan mengenai penyetaraan jabatan ini berlaku sampai dengan berlakunya peraturan pelaksana mengenai Jabatan ASN dalam Undang-Undang ini. (www.setkab.go.id)

Labels:

Friday, January 10, 2014

Penetapan NIP CPNS 2013-2014 Dan TMT

Pemberkasan dan Penetapan NIP CPNS 2013 akan segera dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara. Untuk itu Eko Sutrisno selaku Kepala BKN seperti informasi yang dilansir dari www.jppn.com meminta kepada daerah untuk segera mengajukan berkas administrasi CPNS 2013 yang dinyatakan lulus. Karena ini juga erat kaitannya dengan TMT PNS yang lulus pada ujian seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil di tahun anggaran 2013-2014 ini.

"Kita siap memproses pemberkasan NIP. Yang kita prioritaskan adalah daerah yang mengajukan usulan pemberkasan lebih dulu," tegas Eko Sutrisno kepada JPNN, Rabu (25/12). Eko menambahkan, makin lama daerah mengajukan usulan pemberkasan, penetapan NIP juga jadi molor. BKN agan segera menetapkan NIP CPNS bagi daerah yang sudah menetapkan kelulusan dan melakukan pemberkasan.

Penetapan NIP CPNS 2013-2014 Dan TMT

Eko Sutrisno yang juga Ketua Panselnas ini ikut menyesalkan sikap pemda yang menolak menetapkan kelulusan peserta CPNS. Sebab dengan tidak menetapkan kelulusan dan tidak melakukan pemberkasan, rakyat (peserta) yang akan dirugikan.

TMT Peserta Lulus CPNS 2013

Berkenaan dengan telah ditetapkan atau disetujui Formasi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2013 oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah dari pelamar umum dilakukan pada bulan dan tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Apabila usul penetapan NIP sampai dengan akhir Desember 2013, maka TMTnya 1 Januari 2014.
  2. Apabila usul penetapan NIP sampai dengan akhir Januari 2014, maka TMTnya 1 Februari 2014.
  3. Apabila usul penetapan NIP sampai dengan akhir Pebruari 2014, maka TMTnya 1 Maret 2014.
Penetapan NIP dan TMT CPNS 2013

Usul penetapan NIP bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah dari pelamar umum, sudah harus diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN paling lambat pada tanggal 28 Februari 2014.

Dalam usul penetapan NIP dari pelamar umum kepada Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN, disamping menyampaikan berkas secara lengkap dan benar, juga dilampirkan pengumuman keputusan kelulusan dari masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan passing grade hasil Computer Assisted Test (CAT).

Atau hasil Test Kompetensi Dasar (TKD), hasil Test Kompetensi Bidang (TKB) bagi yang melaksanakan. Misalnya adalah Hasil TKB CPNS kemendikbud 2013

Labels:

Thursday, January 9, 2014

Formasi CPNS 2014 Sudah Mulai Diusulkan

Kabar tentang akan dibukanya lowongan CPNS tahun 2014 sudah mulai diberitakan, kabar tersebut dikuatkan dengan pernyataan kepala BKN Eko Sutrisno, "Sudah sekitar 70-an instansi yang memasukkan usulan untuk pengadaan CPNS 2014. Itu posisi Rabu (13/3), jadi kemungkinan besar jumlah tersebut sudah bertambah lagi" kata Kepala BKN Eko Sutrisno pada hari Minggu. Usulan untuk penambahan pegawai atau ASN ini tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Eko melanjutkan, bahwa ada sejumlah instansi yang tidak mengajukan permintaan PNS tetapi lebih fokus kepada P3K


Info CPNS Lengkap »

Labels: , ,

Wednesday, January 8, 2014

Pendaftaran Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN)

Penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri(PTAIN) tahun 2014 ini akan mulai dibuka oleh Kementrian Agama mulai dari tanggal 18 Februari – 30 April 2014 melalui Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) dengan pola seleksi secara nasional oleh UIN/IAIN/STAIN. Hal ini seperti yang telah dilansir informasi dan pengumuman dari laman website www.kemenag.go.id pada hari selasa 7 Januari 2014 kemarin.

Seleksi masuk perguruan tinggi agama Islam 2014 ini akan dilakukan dengan tahapan pendaftaran online dan semuanya adalah dengan melalui website tempat informasi pengumuman lengkapnya di lama website www.um-ptain.ac.id untuk jalur ujian (UM-PTAIN) dan span-ptain.ac.id untuk jalur seleksi (SPAN-PTAIN). Adapun ujian tulis seleksi masuk PTAIN adalah meliputi tes potensi akademik dan tes bidang studi prediktif (studi dasar, wawasan keislaman, IPA dan IPS).

Pendaftaran Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) 2014

Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali saat meluncurkan SPAN-PTAIN dan ujian masuk perguruan tinggi agama Islam, di Jakarta, Selasa (7/1), menyebutkan bahwa seleksi tersebut dapat diikuti oleh calon mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, ras, suku, kedudukan sosial dan kemampuan ekonomi.

Ketua Panitia Penyelenggara penerimaan mahasiswa baru, Mudji Rahardjo menyatakan persyaratan ikut ujian masuk PTAIN, adalah lulus dari satuan pendidikan SMA/MA/SMK/MAK/Pesantren Mu’adalah atau yang setara tahun 2012, 2013, dan 2014, memiliki kesehatan memadai, dan memenuhi persyaratan yang ditentukan PTAIN penerima.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengakui belakangan ini minat masuk PTAIN makin tinggi seiring diintegrasikannya berbagai disiplin ilmu agama dan umum ke dalam perguruan tinggi Islam. Kementeran Agama tidak lagi mengotak-kotakkan ilmu agama dan umum. Karena itu, kini mahasiswa dari madrasah atau berasal dari pondok pesantren bisa belajar ilmu kedokteran.

Termasuk untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia terdidik kalangan perbankan syariah, kini sedang dikembangkan pendidikan bisnis syariah di PTAIN, dan ini sejalan dengan permintaan pasar. Karena itu, Menag dalam waktu dekat akan ke Jeddah, Arab Saudi, untuk membicarakan program magang dan pemberian bea siswa dari Bank Pembangunan Islam (IDB).

Menag pun mengakui akan mengetuk kalangan perbankan untuk memberi bantuan ke lembaga pendidikan Islam yang tidak dapat kucuran dana dari APBN. Ini logis, karena banyak bank penerima setoran (BPS) haji mengelola dana haji cukup besar. “Kita minta kepeduliannya untuk umat,” jelas Menag. (www.kemenag.go.id)

Labels:

Sunday, January 5, 2014

Kapan Pengumuman Hasil Tes TKB CPNS Kemendikbud 2013

Pengumuman kelulusan tes kemampuan bidang CPNS Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia resmi diumumkan oleh panitia pelaksana rekrutmen calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kemendikbud setelah proses penilaian hasil TKB selesai dikerjakan. Karena memang setelah seluruh peserta dinyatakan Lulus Administrasi CPNS Kemendikbud di laman website cpns.kemdikbud.go.id dan melanjutkan pada tahap tes TKD berikutnya.

Kita ketahui bahwa pelaksanaan tes TKD kemendikbud telah berjalan dengan lancar dan dilaksanakan pada minggu 3 November 2013 yang lalu. Pada ujian yang dilakukan secara nasional di seluruh Indonesia ini, diikuti sekitar 95 persen dari jumlah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Di antara para peserta ujian terdapat peserta tuna netra.

Pengumuman Hasil Tes TKB CPNS Kemendikbud 2013

Tes Kemampuan Bidang Kemendikbud

Setelah melampaui tahapan lulus TKD dan Pengumuman Kelulusan TKD CPNS Kemendikbud resmi diumumkan oleh panitia pada website cpns.kemendikbud.go.id pada tanggal 16 Desember kemarin, sekarang seluruh peserta ujian sedang menantikan dan juga menunggu-nuggu kapan pengumuman nama-nama lulus TKB cpns kemendikbud yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember yang lalu juga. Karena sampai akhir desember belum juga turun informasi berhubungan dengan hal ini.

Pada ujian TKB yang telah dilaksanakan, memang pada instansi di bawah naungan Kemdikbud ini materi soal ujiannya juga berbeda-beda. Ada peserta ujian yang menjalankan tes kemampuan bidang dengan melalui tes wawancara, ada juga yang menggunakan cara ujian psikotes, tertulis dan juga tes praktek dan hal ini berbeda-beda. Tergantung kepada Instansi yang merekrut calon pegawai negeri sipil ini.

Lalu kita juga review sedikit mengenai pelaksanaan TKB di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang juga telah diumumkan dan diinformasikan dan telah diunduh pada website resminya cpns.kemdikbud.go.id tersebut dicantumkan informasi seperti berikut ini :

Waktu Pelaksanaan TKB
  • Bagi Unit Utama Pusat dan UPT nya, TKB dilaksanakan serentak pada tanggal 22 Desember 2013 mulai pukul 13.00 wib.
  • Bagi Perguruan Tinggi Negeri, TKB agar dilaksanakan selambat-lambatnya antara tanggal 21 s.d. 24 Desember 2013.
Penyampaian hasil TKB
  • Bagi Unit Utama Pusat dan UPT nya, Lembar Jawaban Komputer (LJK) hasil TKB diserahkan kepada Biro Kepegawaian paling lambat tanggal 24 Desember 2013 pukul 13.00 wib untuk dilakukan pengolahan.
  • Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil TKB diserahkan kepada Biro Kepegawaian paling lambat tanggal 30 Desember 2013 pukul 16.00 wib. Hasil TKB tersebut harus sudah merupakan hasil pengolahan dalam besaran kuantitatif (angka) dengan skala 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dan dituangkan dalam program excel sesuai format terlampir.
Hasil TKB tersebut diserahkan dalam bentuk :
  • Softcopy excel, dikirimkan ke alamat email ropeakemdikbud.go.id.
  • File PDF yang sudah ditandatangani dan stempel dinas dikirimkan ke alamat email ropeg@kemdikbud.go.id.
  • Asli hasil TKB yang sudah ditanda tangan dan distempel dinas, disampaikan langsung atau melalui pos kilat tercatat.
Biro Kepegawaian akan menyampaikan hasil TKB kepada Panselnas untuk diintegrasikan dengan nilai TKD.

Penentuan dan Penetapan Kelulusan CPNS Kemendikbud
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013, penentuan kelulusan diatur sebagai berikut :
  1. Kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari nilai gabungan antar nilai TKD dengan bobot 60 % dan nilai TKB dengan bobot 40 % sesuai dengan jumlah alokasi formasi.
  2. Apabila dalam batas jumlah alokasi formasi pada suatu jabatan terdapat peserta seleksi yang memiliki jumlah nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai TKD;
  3. Apabila nilai TKD peserta seleksi memiliki nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan secara berurutan.
  4. Kelulusan peserta ditetapkan sesuai dengan formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan tidak( melebihi jumlah formasi pada setiap jabatan sebagaimana telah ditetapkan/disetujui oleh Menteri PAN-RB.

Labels:

Thursday, January 2, 2014

Daftar Tabel Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS

Remunerasi PNS memang akan banyak memberikan kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil di Indonesia. Apalagi dengan adanya informasi mengenai telah ditandatanganinya Perpres Tunjangan Kinerja (Remunerasi) PNS 2013. Dengan terbitnya perpres ini terhadap 27 Kementrian dan lembaga negara akan mendapatkan tunjangan prestasi kerja selain dari gaji pokok sebagai PNS.

Salah satu tunjangan yang didapatkan PNS adalah tunjangan berbasis kinerja. Tunjangan kinerja, saat ini sudah diberikan terhadap beberapa kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasidan mendapatkan remunerasi di tahun 2013-2014 ini. Apalagi ditambah dengan adanya dan juga telah disyahkannya UU ASN, para PNS sepertinya akan semakin banyak mendapatkan tunjangan kerja pula.

Tunjangan ini merupakan imbalan kerja di luar gaji yang dapat diwujudkan berupa honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun. Sedangkan PNS di daerah berlaku ketentuan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang tertuang dalam SK Gubernur. Berikut informasi terbaru dan terupdate tentang kenaikan gaji PNS dan Juga Gaji Ke 13 para pegawai negeri sipil di tahun 2014 ini. ( Baca Di : Gaji Ke 13 Dan kenaikan Gaji PNS 2014 )

Besaran Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS

Kementrian Yang Mendapatkan Remunerasi PNS

Pemerintah telah mengeluarkan dan juga mengalokasikan dana sebesar Rp 2,55 Triliun untuk dana pada Remunerasi PNS 2013-2014 ini.

Berikut beberapa daftar kementrian lembaga K/L yang mendapatkan remunerasi tahun 2013-2014 ini yaitu :
  1. Kemendagri.
  2. Kementerian ESDM.
  3. Kementerian Kehutanan.
  4. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  5. Kementerian Kesehatan.
  6. Kementerian Komunikasi dan Informasi.
  7. Kementerian Lingkungan Hidup.
  8. Kementerian Luar Negeri.
  9. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  10. Kementerian Pekerjaan Umum.
  11. Kementerian PDT.
  12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  13. Kementerian Perdagangan.
  14. Kementerian Perhubungan.
  15. Kementerian Sosial.
  16. Kemenakertrans.
  17. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional.
  18. Badan Intelijen Negara.
  19. Badan Koordinasi Keamanan Laut.
  20. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika.
  21. BNP2TKI.
  22. Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
  23. Badan SAR Nasional.
  24. Badan Standarisasi Nasional.
  25. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
  26. Setjen Dewan Ketahanan Nasional.
  27. Setjen Ombudsman.
Sebagai angka perhitungan remunerasi, terdapat istilah baru dalam pengelompokannya, dikenal dengan istilah grade. Grading disini menjelaskan terdapat perbedaan kelas jabatan dalam masing-masing jabatan PNS. Masing – masing Kementerian/Lembaga memiliki 17 kelas jabatan. Grade yang terendah diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp. 1.563.000,00 dan tertinggi sebesar Rp. 19.360.000,00.

Berikut ini adalah Tabel Remunerasi PNS - Tunjangan Kinerja Berdasarkan Grade

No
Kelas
Jabatan
Tunjangan
Kinerja
(Rp)
1
17
19.360.000
2
16
14.131.000
3
15
10.315.000
4
14
7.529.000
5
13
6.023.000
6
12
4.819.000
7
11
3.855.000
8
10
3.352.000
9
9
2.915.000
10
8
2.535.000
11
7
2.304.000
12
6
2.095.000
13
5
1.904.000
14
4
1.814.000
15
3
1.727.000
16
2
1.645.000
17
1
1.563.000

Dikutip detikFinance dari beberapa data di Kementerian PAN dan RB berikut besaran tunjangan kinerja bagi PNS berdasarkan grade dan jabatannya.
  • Eselon I : Grade 15-17 : Rp 19.360.000
  • Eselon II : Grade 13-14 : Rp 7.529.000
  • Eselon III : Grade 10-12 : Rp 4.819.000
  • Eselon IV : Grade 5-9 : Rp 2.915.000
  • Jabatan Fungsional : Grade 6-9 : Rp 2.585.000
  • Jabatan Fungsional Umum : Grade 1-5 : Rp 1.730.000
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mencontohkan pejabat eselon I mendapat tunjangan Rp 19 juta lebih. "Ditambah dengan tunjangan lain, penghasilannya tidak kurang dari Rp 30 juta sebulan," jelas Azwar.

Diakuinya bahwa pemberian tunjangan tahap pertama itu belum mencerminkan kinerja PNS, tetapi lebih diarahkan agar PNS membawa pulang penghasilan yang sah. Pasalnya, selama ini PNS yang gajinya kecil tetapi kenyataannya mendapatkan penghasilan tambahan dari berbagai honor.

Labels: