Hukum Peringatan Maulid Nabi
Perayaan maulid nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam telah banyak dilakukan di negara-negara yang mayoritas penduduknya adalah penganut agama Islam. Peringatan Maulid Nabi ini pada awalnya adalah untuk membangkitkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW, serta meningkatkan semangat juang kaum muslimin saat itu, yang sedang terlibat dalam Perang Salib melawan pasukan Kristen Eropa dalam upaya memperebutkan kota Yerusalem dan sekitarnya.
Perbedaan pendapat mengenai hukum perayaan maulid Nabi pun banyak bergulir. Ada yang memberikan dukungan atas perayaan Maulid Nabi dan ada juga yang menentang akah kegiatan Maulid nabi ini.
Bagi yang merayakan hari Maulid Nabi ini berpandangan dengan berdasarkan dalil-dali sebagai berikut :
- Imam Imam As-Suyuti di dalam kitab beliau, Hawi li al-Fatawa Syaikhul Islam tentang maulid serta Ibn Hajar Al-Asqalani ketika ditanya mengenai perbuatan menyambut kelahiran Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam (fimadani.com) : perbuatan menyambut maulid merupakan bid’ah yang tidak pernah diriwayatkan oleh para salafush-shaleh pada 300 tahun pertama selepas hijrah. Namun perayaan itu penuh dengan kebaikan dan perkara-perkara yang terpuji, meski tidak jarang dicacat oleh perbuatan-perbuatan yang tidak sepatutnya. Jika sambutan perayaan maulid itu terpelihara dari perkara-perkara yang melanggar syari’ah, maka tergolong dalam perbuatan bid’ah hasanah. Akan tetapi jika sambutan tersebut terselip perkara-perkara yang melanggar syari’ah, maka tidak tergolong di dalam bida’ah hasanah.
- Dalil hadits yang menceritakan bahwa siksaan Abu Lahab di neraka setiap hari Senin diringankan. Hal itu karena Abu Lahab ikut bergembira ketika mendengar kelahiran keponakannya, Nabi Muhammad SAW. Meski dia sediri tidak pernah mau mengakuinya sebagai Nabi. Bahkan ekspresi kegembiraannya diimplementasikan dengan cara membebaskan budaknya, Tsuwaibah, yang saat itu memberi kabar kelahiran Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Perkara ini dinyatakan dalam sahih Bukhari dalam kitab Nikah. Bahkan Ibnu Katsir juga membicarakannya dalam kitabnya Siratunnabi jilid 1 halaman 124.
- Allah Ta'ala berfiman :"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (Q.S. Al Maidah: 3). Sehingga dari ayat tersebut menjelaskan bahwa agama Islam telah sempurna tidak boleh ditambah dan dikurangi, maka orang yang mengadakan perayaan maulid Nabi yang dibuat setelah Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam wafat berarti menetang ayat ini dan menganggap agama belum sempurna masih perlu ditambah. Sungguh peringatan maulid bertentangan dengan ayat di atas.
- Salah satu sabda Rasulullah yang artinya :"Hindarilah amalan yang tidak ku contohkan (bid`ah), karena setiap bid`ah menyesatkan". (HR. Abu Daud dan Tarmizi.)Hadist yang lainnya :"Siapa yang menghidupkan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dalam dien kami, amalannya ditolak." (HR. Muttafaq ’alaih). kedua hadist tersebut di atas membantu menjelaskan bahwa setiap perbuatan yang tidak dicontohkan Nabi tidak akan diterima di sisi Allah subhanahu wa ta’ala, dan peringatan maulid Nabi tidak dicontohkan oleh Nabi berarti peringatan maulid Nabi tidak diterima dan ditolak karena termasuk bid'ah.
Perbedaan pandangan tentang hukum merayakan Maulid Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, suka atau tidak suka, memang telah kita warisi dari zaman dulu. Para pendahulu kita sudah berbeda pendapat sejak masa yang panjang. Sehingga bukan masanya lagi buat kita untuk meninggalkan banyak kewajiban hanya lantaran masih saja meributkan peninggalan perbedaan pendapat di masa lalu.
Peringatan maulid Nabi sering kita dengar dari para penganjurnya bahwa itu adalah perwujudan dari rasa cinta kepada Nabi. Lalu bagaimana orang yang mengungkapkan rasa cintanya kepada Nabi dengan cara melanggar perintahnya, karena Nabi telah melarang umatnya berbuat bid’ah. Dan demikian tadi dalil mengenai maulid nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Wallahu A'lam
Labels: Fiqih


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home